A. Dokumen Administrasi:
• KTP Pemohon.
• NIB (Nomor Induk Berusaha) & NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
• Surat rekom dari Dinas/Instansi lain : Rekom In Gang, Rekom parit, pemakaian Genset, Elevator/ Lift, dll
• KRK/RTRW (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
• SK IMB dan Lampiran Gambar (jika sudah ada)
• PBB tahun berjalan
• AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup – Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) (jika sudah ada)
• Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) (jika sudah ada)
• Pelaporan per semester dari Dinas Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau dari Kementerian Lingkungan Hidup (AMDAL)
• Rekomendasi Penyalur Petir dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Dan, rekomendasi Dinas Pemadam Kebakaran (jika sudah ada)
• Data Sondir Tanah (jika ada)
• Sertifikat Tanah
B. Gambar As Built Drawing (Gambar Terbangun): Ini adalah gambar aktual bangunan setelah selesai dibangun atau direnovasi.
• Arsitektur : Kondisi Tapak, Site Plan/Master Plan, Denah, Tampak, Potongan, Denah Sirkulasi dan Evakuasi, Denah Atap, Denah Plafon, Denah Ketersediaan Parkir, Denah Ruang Terbuka Hijau (RTH).
• Struktur: Denah Pondasi, Denah Atap, Denah Kolom Balok, Detail Pondasi, Detail Kolom Balok, Detail Plat.
• Mekanikal: Site Plan/Master Plan, Sistem Kebakaran/Fire Protection, Sistem Penghawaan, Sistem Tata Suara dan CCTV, Plumbing/Pemipaan, Denah Peletakan Lift (jika ada).
• Elektrikal: Site Plan/Master Plan, Sistem Instalasi Listrik lengkap dengan semua panel, Tata Suara, Deteksi Kebakaran, Telepon, MATV, Data CCTV, Detail Tata Letak semua panel dan genset termasuk tangki bahan bakar, Titik Lampu dan Analisa Kebutuhan Pencahayaan, Penerangan Darurat, Exit lampu penanda, Penangkal Petir, Tegangan Rendah dan Menengah.
• Lingkungan: Gambar Ketersediaan RTH, Denah dan Penggunaan Lampu LED/Solar Cell.
• K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja): Denah Jalur Evakuasi, Instalasi Proteksi Kebakaran.
Komunikasi yang efektif membuka banyak pintu. Jangan ragu bertanya dan berinteraksi dengan konsultan untuk memahami setiap detail persyaratan. Apabila ada kekurangan/ belum tersedia, penyedia jasa perencana (konsultan) yang akan melengkapi.
( Tidak ada pungutan biaya dalam pengajuan PERIZINAN dalam google form dibawah ini)