Pembuatan Perizinan mandiri dan gratis, tutorial video pembuatan NIB secara mandiri. Untuk membuat Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendapatkan linknya, Anda perlu mengakses sistem Online Single Submission (OSS). NIB adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Anda melakukan pendaftaran. NIB ini berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha, dan Izin Komersial/Operasional.
Cara membuat NIB secara umum:
Akses Sistem OSS: Anda perlu mengunjungi portal OSS. https://oss.go.id/
Daftar Akun OSS: Jika belum punya, daftar akun terlebih dahulu dengan mengisi data-data yang diminta (KTP, seperti NIK untuk perseorangan atau data perusahaan untuk badan usaha).
Verifikasi Akun: Lakukan verifikasi akun melalui email atau SMS yang didaftarkan.
Login ke OSS: Gunakan username dan password yang sudah dibuat untuk login.
Pilih Perizinan Berusaha: Ikuti langkah-langkah yang ada untuk pengajuan perizinan berusaha.
Lengkapi Data Usaha: Isi semua informasi yang diperlukan mengenai usaha Anda, termasuk data legalitas, bidang usaha (KBLI), lokasi, modal, dll.
Proses NIB mandiri : Setelah semua data lengkap dan sesuai, sistem akan memproses penerbitan NIB.
RDTR adalah rencana detail tata ruang yang mengatur penggunaan lahan di wilayah kecil seperti kota. Isinya meliputi:
Pembagian area (zonasi) untuk berbagai fungsi (rumah, toko, industri, dll.).
Aturan kepadatan bangunan (tinggi, luas).
Rencana infrastruktur (jalan, air, listrik).
Peraturan khusus setiap zona (apa yang boleh dan tidak boleh dibangun).
RDTR penting sebagai dasar perizinan pembangunan (seperti PBG atau IMB), memberikan kepastian bagi investor/ pengusaha/ pengembang tentang apa yang bisa dibangun dan bagaimana status tata ruang pertanahannya.
Keterangan cara penggunaan:
Ambil koordinat tanah atau rencana lokasi pembangunan dari google map, atau applikasi geo tagging.
Buka *Simtaru Sleman
Pilih menu "Pencarian Tempat", masukkan koordinat tanah tersebut, dan proses pengecekan.
Akan muncul keterangan zona interaktif dari titik koordinat tanah tersebut.
Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Ini adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan Anda layak dan aman untuk digunakan sesuai fungsinya sebelum dimanfaatkan. SLF penting untuk menjamin keamanan bangunan dan penggunanya. Untuk bangunan selain rumah tinggal, SLF berlaku selama 5 tahun.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah dokumen lingkungan yang berisi rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari suatu usaha atau kegiatan yang dampaknya tidak terlalu besar. Dokumen ini penting untuk mendapatkan izin lingkungan dan menjadi dasar untuk menjalankan operasional usaha agar tetap ramah lingkungan.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) adalah proses penilaian dampak lingkungan suatu rencana kegiatan, sebelum dilaksanakan. Tujuannya untuk mengidentifikasi, meminimalkan dampak negatif, dan memaksimalkan dampak positif terhadap lingkungan.