Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen penting yang menyatakan bahwa bangunan gedung Anda aman dan layak untuk digunakan sesuai fungsinya. Ini adalah “izin operasi" untuk bangunan Anda, secara umum property yang bergerak di bidang pariwisata seperti Hotel, villa, tempat penginapan, rumah makan, klub, karaoke hingga café memerlukan standarisasi “izin operasi” yang memenuhi standar keamanan dan keandalan yang ditetapkan pemerintah.
Mengapa SLF Penting? Banyak bangunan yang mungkin belum memenuhi standar keamanan, dan kurangnya perawatan bisa berakibat fatal. SLF bertujuan untuk mencegah hal tersebut dan menjamin keselamatan pengguna bangunan. Masa berlaku SLF untuk bangunan non-tempat tinggal adalah 5 tahun.
SLF merupakan persyaratan utama bagi property pariwisata di Indonesia, dan Sleman pada khususnya. BPC PHRI Sleman selaku assosiasi pariwisata di Sleman Yogyakarta, ingin membantu para anggota maupun non-anggota dalam bantuan perizinan ataupun advokasi perizinan dengan pemerintah daerah Sleman. Turunan dari bantuan perizinan operasi ini, secara umum akan diklasifikasikan sesuai dengan jenis dan kelas bangunan tersebut. Pertama-tama pemahaman adalah sebagai berikut:
Pihak-Pihak yang Terlibat dalam Pengurusan SLF:
Ada tiga pihak utama dalam proses pengurusan SLF:
Pemohon (Anda/ anggota PHRI Sleman/ Non-anggota sebagai Pemilik Bangunan):
Peran: Anda adalah pihak yang mengajukan permohonan SLF untuk bangunan Anda.
Tugas: Anda bertanggung jawab untuk menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah, PBG/IMB, dokumen pemeriksaan, gambar bangunan (As Built Drawing), dan lain-lain sesuai daftar checklist persyarantan yang diminta.
Konsultan SLF (Bantuan konsultan dari BPC PHRI Sleman):
Peran: konsultan SLF lainnya adalah pihak yang akan memeriksa dan menganalisa bangunan Anda sesuai standar yang berlaku. Kami akan menentukan apakah bangunan Anda sudah handal atau memerlukan rekomendasi perbaikan.
Tugas: Kami akan melakukan pengujian, analisa, dan pengukuran pada bangunan Anda berdasarkan berbagai aspek, seperti struktur, arsitektur, mekanikal, elektrikal, plumbing (MEP), lingkungan, dan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Contoh pengujian meliputi uji tekan beton, uji tarik baja, pengukuran verticality, uji enviroment (pencahayaan, suhu, kebisingan), hingga pemeriksaan instalasi listrik.
Dinas Terkait (Pemerintah Daerah Sleman):
Peran: Dinas Pekerjaan Umum (PU), DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) adalah pihak pemerintah daerah Sleman yang akan memvalidasi, mengoreksi, dan menerbitkan SLF Anda.
Tugas: Mereka akan memvalidasi dan mengoreksi hasil kajian dari Konsultan SLF sebelum menerbitkan SLF.
Alur Umum Pengajuan SLF: Berikut adalah pengelompokan pemohon saat mengurus SLF (pilih salah satu !):
Jenis properti yang kemungkinan besar tidak membutuhkan kajian lingkungan hidup yang komprehensif (AMDAL/UKL-UPL) biasanya adalah:
Bangunan hunian dan usaha tunggal. Bangunan dengan skala kecil yang dampak lingkungannya dianggap minimal dan lokal, seperti:
Ruko atau kantor berskala kecil. Rumah makan, café, warung makan berskala kecil, guesthouse, villa, losmen. Gudang penyimpanan non-industri dengan skala terbatas.
Fasilitas umum skala kecil (Balkondes (Balai Ekonomi Desa), kantor perwakilan, kantor tour travel agen).
Renovasi atau perubahan bangunan yang tidak signifikan dan tidak mengubah fungsi utama yang berpotensi menimbulkan dampak besar.
Secara umum luas bangunan dibawah < 10.000 M2, dengan jumlah tingkat lantai dibawah dua lantai. Bangunan yang berpotensi menghasilkan limbah, kebisingan, atau emisi gas buang dalam jumlah kecil. Dalam kategori anggota PHRI, seperti, Hotel Non-Bintang, Hotel bintang 1 dan 2, Warung makan, Restoran luasan hingga 200 M2, Restoran luasan >200 M2 <10.000 M2. Sekolah/ Perguruan Tinggi luasan <10.000 M2.
Bangunan komersial berskala besar: Seperti pusat perbelanjaan (Mall), hotel berbintang, atau perkantoran dengan kapasitas besar.
Fasilitas kesehatan besar: Seperti rumah sakit (RSUD dan lebih besar). Dalam kategori anggota PHRI, seperti, Hotel Bintang 3, 4 dan 5. Restoran luasan >10.000 M2. Sekolah/ Perguruan Tinggi luasan >10.000 M2.