Rapat perubahan Peraturan Daerah Sleman terkait Investasi, 30 Januari 2026
SLEMAN – BPC PHRI Sleman terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan iklim usaha yang sehat dan kondusif di Bumi Sembada. Terbaru, PHRI Sleman menghadiri Rapat Kerja bersama Pansus II DPRD Sleman untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Perda No. 15 Tahun 2020 terkait Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Pertemuan ini menjadi momentum krusial bagi para pelaku industri perhotelan dan restoran untuk menyampaikan aspirasi konstruktif demi tercapainya regulasi yang saling menguntungkan (win-win solution) antara pemerintah daerah dan pengusaha.
Dalam diskusi tersebut, PHRI Sleman menyoroti beberapa tantangan nyata di lapangan:
Simplifikasi Perizinan: Mengusulkan standarisasi komitmen sosial agar ada kepastian biaya dan hukum bagi investor sebelum usaha berjalan.
Sinkronisasi Antar-OPD: Mendorong penerapan sistem satu pintu (OSS) yang terintegrasi penuh di daerah, sehingga proses seperti PBG, SLF, dan sertifikasi kesehatan tidak lagi terkendala masalah birokrasi.
Efisiensi Sertifikasi: Mengusulkan masa berlaku sertifikasi yang lebih lama serta adanya insentif non-fiskal bagi anggota asosiasi yang tertib pajak dan lengkap perizinannya.
Ruang Rapat Badan Musyawarah, DPRD Sleman
Tak hanya soal teknis perizinan, PHRI Sleman juga membawa visi masa depan melalui usulan Insentif Hijau. Hal ini selaras dengan tren pariwisata dunia yang kini lebih melirik ekonomi sirkular dan teknologi ramah lingkungan.
PHRI Sleman juga merekomendasikan pengembangan Portal Insentif Digital yang transparan. Dengan sistem ini, pengusaha dapat memantau status pengajuan insentif secara real-time, sehingga prosesnya menjadi lebih akuntabel dan inklusif bagi semua skala usaha, termasuk UMKM.
Salah satu poin menarik yang diajukan adalah pengalokasian anggaran promosi bersama antara pemerintah daerah dan asosiasi. PHRI Sleman mengusulkan agar sebagian kecil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pariwisata dikembalikan dalam bentuk program promosi destinasi yang terintegrasi.
"Langkah ini penting agar ada perbedaan nyata antara pelaku usaha yang tertib perizinan dengan yang belum legal, terutama dalam hal bantuan promosi daerah," ungkap perwakilan PHRI dalam rapat tersebut.
Pertemuan ini diakhiri dengan harapan bahwa hasil revisi Perda No. 15/2020 nantinya benar-benar selaras dengan regulasi nasional terbaru, seperti UU Cipta Kerja dan UU HKPD. Dengan regulasi yang lebih fleksibel namun tetap terukur, Sleman diharapkan mampu menjadi magnet investasi pariwisata yang tetap menjaga kearifan lokal dan kelestarian lingkungan.
Advokasi kebijakan adalah salah satu nafas organisasi. PHRI Sleman hadir di garda terdepan untuk memastikan setiap regulasi tidak hanya indah di atas kertas, tapi juga bisa 'berlari' di lapangan. Mari kita kawal bersama untuk pariwisata Sleman yang lebih kuat! 🏨🤝
"Kami mengapresiasi langkah DPRD Sleman dalam meninjau kembali Perda ini. Harapan kami, revisi ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar memberikan kemudahan nyata di lapangan—terutama dalam penyederhanaan birokrasi perizinan dan kepastian hukum bagi investor. Dengan iklim investasi yang lebih ramah dan transparan, kita bisa bersama-sama mendorong pariwisata Sleman yang lebih kuat, berkelanjutan, dan memiliki daya saing global," tegas Andhu Pakerti. (AP, Sleman, Januari 2026)